Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) adalah perangkat organisasi UNJ yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mempercepat pencapaian visi UNJ di bidang akademik dalam rangka mencapai keunggulan kompetitif yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor: 877/SP/2011 yang Diperbarui dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 862/SP/2014.
LP3M UNJ menaungi 6 Pusat, yaitu:
- Pusat Pengembangan Akademik dan Layanan Disabilitas
- Pusat Sertifikasi dan Pendidikan Profesi
- Pusat Sumber Belajar
- Pusat Penjaminan Mutu
- Pusat Layanan Mata Kuliah Universitas
- Pusat PPL dan PKL
Visi:
Pada tahun 2019 menjadi lembaga pengembang dan penjamin mutu pendidikan yang berkualitas untuk mempercepat pencapaian keunggulan kompetitif Universitas Negeri Jakarta.
Misi:
- Meningkatkan sumber daya manusia yang profesional, adaptif, dan berkarakter.
- Meningkatkan kualitas pembelajaran yang inovatif.
- Menyediakan sistem dan perangkat pembelajaran di perguruan tinggi yang unggul dan bermutu.
- Memfasilitasi pengembangan kurikulum abad 21 yang adaptif.
- Menyiapkan sistem pendidikan akademik dan profesi yang bermutu.
- Menyiapkan sistem peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Tujuan:
- Mengembangkan kualitas sumber daya manusia akademik yang profesional, adaptif, dan berkarakter.
- Menghasilkan sistem pembelajaran yang bermutu dan inovatif.
- Menciptakan sistem dan perangkat pembelajaran untuk pendidikan yang bermutu.
- Menghasilkan model kurikulum pada berbagai jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
- Menghasilkan model pendidikan akademik dan profesi yang bermutu.
- Menghasilkan sistem peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada berbagai jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
- Menyelenggarakan Pendidikan Profesi dan Sertifikasi.
Kontak