Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) sebagai pelaksana Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) di Rayon 109 Universitas Negeri Jakarta (UNJ), telah melaksanakan PLPG pada tahun 2015.
PLPG merupakan salah satu dari program sertifikasi guru. Sertifikasi guru, merupakan amanat dari upaya peningkatan mutu guru, sebagai implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2009 tentang Guru.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor UNJ Nomor: 1732/SP/2015, yang ditetapkan di Jakarta, 28 Desember 2015. Telah menetapkan kelulusan peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dalam rangka Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan (Kuota Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan) Rayon 109 Universitas Negeri Jakarta tahun 2015.
Pengumuman kelulusan PLPG Rayon 109 UNJ tahun 2015, selengkapnya dapat dilihat pada website Sertifikasi Guru UNJ di http://asg.unj.ac.id. [Imam F. Rahmadi]