WORKSHOP IMPLEMENTASI PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU

WORKSHOP IMPLEMENTASI PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU

Pusat Program Pengalaman Lapangan (PPL) dan Praktik Kerja Lapangan (PKL) – Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Selasa (21/11/2017) sampai dengan Rabu (22/11/2017) mengadakan kegiatan “Workshop Implementasi Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru”, yang dilaksanakan di Saphire Hall, Hotel Kristal. Acara ini dihadiri oleh Dr. Totok Bintoro, M.Pd (Ketua LP3M), Dr. Karnadi, M.Si (Ketua BPS Labschool), Dr. Endang Sri Rahayu, M.Pd (Sekretaris LP3M), Dr. Gusti Yarmi, M. Pd (Koordinator Pusat PPL dan PKL), Dr. Khaerudin, M.Pd (Koordinator Pusat Sertifikasi dan Pendidikan Profesi), Dosen UNJ, Staf LP3M. Acara ini turut mengundang Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah beserta Guru TK, SD, SMA dari Labschool Rawamangun, Kebayoran, dan Cibubur.

Acara dibuka dengan penyampaian laporan dari Koorpus. PPL dan PKL Dr. Gusti Yarmi, M. Pd. “Tujuan dilakukan acara workshop ini adalah memahami bersama mengenai Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru. Workshop ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 beberapa hari lalu. Dimana nantinya diharapkan adanya sinergi antara UNJ dengan Labschool terkait PPL dan PKL. Semoga nantinya implementasi atau praktiknya bisa berjalan dengan lancar”, Jelas Beliau.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua BPS Labschool, Dr. Karnadi, M. Si. Dalam sambutannya, Dr. Karnadi, M. Si menyampaikan perlunya payung hukum untuk Labschool sebagai sekolah Lab. Hal ini dilakukan untuk mensiasati adanya masalah dalam proses pembelajaran. Selain itu, sekolah Lab ini nantinya akan digunakan untuk penyiapan guru masa depan.

Materi mengenai Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 disampaikan oleh Dr. Totok Bintoro, M. Pd selaku Ketua LP3M. “Banyak peraturan perundangan yg mengatur guru, tetapi yg khusus mengatur LPTK itu belum ada. Standar Pendidikan Guru (SPG) mengatur Pendidikan Sarjana Pendidikan S1 dan Pendidikan Profesi Guru”, Jelas Beliau.

UU mengatur bahwa pendidikan guru adalah setelah S1. Program sarjana pendidikan adalah program pendidikan akademik untuk menghasilkan sarjana pendidikan yang diselenggarakan LPTK. Program PPG adalah program pendidikan yg diselenggarakan setelah Program Sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

“Di dalam SPG dikenalkan istilah PLP dan PPL. PLP adalah Pengenalan Lapangan Persekolahan yang mempelajari aspek-aspek di satuan pendidikan untuk program Sarjana Pendidikan, kalau sekarang namanya PKM. PPL merupakan nomenklatur untuk PPG, praktik kemampuan mengajar di sekolah mitra”, Jelas Dr. Totok Bintoro, M. Pd.

PLP ini memiliki beban sks sejumlah 3 sks dengan rentang kegiatan diperkirakan selama 2 bulan. SPG mengatur bagaimana menghasilkan guru yang profesional.

“Guru profesional  itu wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, dan sehat jasmani dan rohani. Guru Profesional juga merupakan guru yang dirindukan dan diidolakan oleh muridnya”, Jelas Dr. Totok Bintoro, M. Pd.

Dalam sesi terakhir acara, dilaksanakan prosesi tanya jawab. Setelah prosesi tanya jawab selesai, acara ditutup oleh Koorpus. PPL dan PKL Dr. Gusti Yarmi, M. Pd.

 

(adm)

[easingslider id=”1952″]

admin Avatar