Dokumen SPMI Universitas Negeri Jakarta telah selesai disusun oleh Tim Penyusun melalui serangkaian workshop penyusunan dan revisi draf dokumen SPMI yang diselenggarakan oleh Pusat Penjaminan Mutu (PjM) – LP3M dari Oktober 2017 hingga April 2018. Dokumen SPMI sejatinya terdiri dari Kebijakan SPMI, Manual Mutu, Standar Mutu, dan Formulir SPMI. Pada Rabu, 27 Juni 2018 lalu, PjM mengundang Prof. Dr. Hartanto, M.Agr selaku Tim Penjaminan Mutu Ditjen Belmawa Kemenristekdikti untuk bersama-sama mereview draf dokumen SPMI UNJ tersebut dalam rapat yang diselenggrakan di Lt.5 Gd. Ki Hajar Dewantara.
Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Penyusun Dokumen beserta Wakil Dekan I dan Tim Pengembang WR II dan III. “Review ini dilaksanakan untuk mengantisipasi adanya audit di akhir tahun, dikhawatirkan tahun 2019, akreditasi sudah menggunakan mekanisme audit yang baru,” tegas Dr. Riyadi, MT selaku Koorpus PjM saat membuka rapat.
Lebih lanjut, Prof. Dr. Hartanto, M.Agr mengatakan bahwa SPMI ada untuk menciptakan sistem pengendalian penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi secara mandiri, karena perguruan tinggi memiliki otonomi dalam penyelenggaraannya untuk menuju budaya mutu. Pengembangan SPMI bersifat internally driven.
“Jika ditinjau dari segi substansi, menurut saya, dokumen Kebijakan SPMI UNJ ini sudah melampaui dari apa yang diwajibkan. Tetapi untuk dokumen Manual Mutu, perlu dibuatkan flowchart untuk SOP dan IK agar jelas narasi, perkiraan waktu dan outputnya, “ jelas Prof. Dr. Hartanto, M.Agr.
Sementara itu, dari 34 standar yang tercantum pada dokumen Standar Mutu UNJ, yang masih perlu banyak perbaikan adalah standar pembelajaran dan standar PKM. “Pastikan tidak terjadi overlap antara standar non akademik dengan standar lainnya terutama pada standar keuangan dan sarpras,” lanjut Prof. Dr. Hartanto, M.Agr.
Selesai rapat, dokumen hasil review akan diserahkan kembali ke Tim Penyusun Doumen SPMI UNJ untuk didiskusikan kembali hal-hal yang masih perlu diperbaiki. Harapanya, dokumen bisa segera diserahkan ke Senat untuk bisa disahkan.
(CN)
Leave a Reply